Rabu, 06 April 2011

PERWUJUDAN KEPASTIAN HUKUM BAGI TANAH RAKYAT PINGGIRAN


Sebagian besar kehidupan manusia bergantung dari tanah, itulah mengapa persoalan tanah dalam kehidupan mempunyai arti yang sangat penting. Tanah dapat dinilai sebagai suatu harta yang mempunyai sifat-sifat permanen dan dapat dicadangkan untuk kehidupan pada masa mendatang.

 Tanah adalah tempat pemukiman dari umat manusia disamping sebagai sumber kehidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui usaha pertanian dan perkebunan. Akhirnya tanah pulalah yang dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi seseorang yang meninggal dunia.
Berdasarkan kenyataan diatas dan semakin pesatnya perkembangan dalam kehidupan masyarakat terutama yang memiliki hubungan langsung dengan tanah, maka dipandang perlu untuk segera mewujudkan kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan tanah yang dikuasai langsung oleh masyarkat.
Seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Jadi sebenarnya pendiri Negara ini telah memberikan pondasi awal untuk memberikan perlindungan terhadap tanah rakyatnya. Penguasaan Negara yang tertuang diatas bukan bermaksud Negara menguasai secara otoriter tapi menguasai dalam arti memberikan peraturan jelas bagi rakyatnya dalam pengelolaan tanah di bangsa ini.
Kepastian hukum terhadap tanah dengan adanya bukti kepemilikan tanah  melalui pendaftaran tanah pertama kali tertuang dalam bentuk peraturan pada tahun 1960 dengan lahirnya Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih akrab terdengar dikalangan hukum sebagai UUPA yang termuat dalam Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentua yang diatur dengan peraturan pemerintah”.
Setahun setelah adanya Undang-undang tersebut, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, pada PP ini telah menjelaskan bahwa surat tanda bukti hak yang didaftar dinamakan sertifikat. Pengertian sertifikat pada Pasal 13 ayat 3 adalah”salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi sat bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria”, namun karena dianggap belum mampu mengakomodir masalah pendaftaran tanah maka diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pada PP pengganti ini pada Pasal 1 Poin 20 mengartikan serfikat sebagai “tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah,hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.
Jadi pada dasarnya Indonesia telah mempunyai peraturan yang sistematik mengenai kepastian hukum untuk tanah warganya. Namun apakah peraturan tersebut telah merata pelaksanaanya bagi warga negaranya, mungkin yang sangat merasakan dampaknya warga yang tinggal di pedesaan?, padahal Undang-Undang dan Peraturan Pemerintahnya telah ada semenjak tahun 1960an.
Baru-baru ini saya telah melakukan penelitian tentang Peranan Surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada Penguasaan tanah pada Masyarakat. Pada penelitian tersebut saya mengambil sampel daerah penelitian di  Kec. Ulaweng Kab. Bone Sulawesi-Selatan, akpada proses penelitian saya menemukan fakta bahwa hanya sekitaran ±20% dari keseluruhan tanah yang memiliki sertifikat hak milik terhadap tanahnya. Itupun hasil wawancara saya dengan salahsatu kepala desa mengatakan bahwa, rata-rata sertifikat  didaerahnya hanya dari Hasil Prona Pemerintah sejak Puluhan tahun silam.
Masyarakat hanya mengandalkan Bukti Pembayaran PBB mereka sebagai Bukti Kepemilikan mereka. Padahal Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 menyebutka bahwa “Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan”.
Bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa yang menjadi pembayar pajak tidak mutlak sebagai pemilik tanah, bisa jadi hanya mengelolah. Jika kembali dikaitkan dengan masyarakat tadi, sangat riskan bagi tanah-tanahnya untuk diklaim oleh orang lain. Pertanyaan kita selanjutnya, mengapa mereka tidak urus saja sertifikat?.
Rata-rata masyarakat yang saya wawancarai mengerti bahwa PBB bukan sebagai Bukti hak milik melainkan hanya sebagai bukti pembayaran pajak. Mereka pun pada dasarnya sangat ingin mengurus sertifikat tapi terkendala masalah ekonomi dan tidak mengerti prosedur pendaftaran tanah.
Disini letak peranan pemerintah sebagai pelayan masyarakat untuk melayani masyarakat dengan memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah rakyat pinggiran yang termajinalkan dari segi penyampain pendapat. Terkadang pemerintah kita yang menganggap dirinya cerdas menganggap rakyat yang terlalu bodoh, padahal jika kita  telisik tujuan pelaksana Negara ini adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Hal tersebut jelas-jelas termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi jika rakyatmu tidak tahu, maka merekalah yang ditugaskan untuk membuat rakyat mengerti dan paham.
Peranan Badan Pertanahan Nasional sebagai badan khusus yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan sertifikat pun sangat diperlukan untuk mensosialisakan prosedur pendaftaran tanah, dengan menjelaskan kepada masyarakat bahwa melakukan pendaftaran tanah itu tidak sesusah yang mereka pikirkan.
KEBERHASILAN SUATU PEMERINTAHAN TERLIHAT DARI BAGAIMANA TINGKAT KESEJAHTERAAN RAKYATNYA

PENULIS, FAUZI SAIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar