Senin, 22 Agustus 2011

Perubahan Total

sekarang diriku sangat berbeda dengan beberapa bulan lalu. setelah menyandang gelar Sarjana Hukum,hidupku berubah total. terlebih dengan diterimanya diriku di Perusahaan terbesar di daerahku, tapi dengan penempatan Jakarta. boleh dikatakan disini hidupku mulai awal lagi, datang ke jakarta tanpa keluarga maupun sahabat. kebiasan pun berubah total, dimana dulu jadwal tidak teratur. sekarang malah terkunkung dengan aturan kantor yang mewajibkanku datang jam 8 pagi dan pulang jam 5 sore. 
sebenarnya aku rindu dengan kehidupanku yang kemarin, tiap bercanda ria tanpa ada tawaan yang dibuat -buat. sekarang aku belum menjadi diriku yang sebenarnya, aku masih terbalut oleh sikap yang bukan diriku. walaupun sebenarnya tidak dapar kupungkiri disini aku bisa belajar fokus tentang asuransi yang menjadi basic dari perusahaanku tempatku bekerja. dengan bertahan selama 3 atau 4 tahun, saya yakin saya akan bisa jauh lebih baik dari saat ini.
tapi apakah aku bisa sesabar itu, hal tersebut yang sangat kutakutkan sekarang.






Kamis, 07 April 2011

Asal Mula Nama Indonesia


PADA zaman purba, kepulauan tanah air kita disebut dengan aneka nama.

Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan kita dinamai *Nan-hai*
(Kepulauan Laut Selatan). Berbagai catatan kuno bangsa India menamai
kepulauan ini
. * Dwipantara* (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta *dwipa* (pulau) dan *antara* (luar, seberang).

Kisah Ramayana karya pujangga Valmiki yang termasyhur itu menceritakan
pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Ravana, sampai ke
*Suwarnadwipa* (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di
Kepulauan Dwipantara.

Bangsa Arab menyebut tanah air kita *Jaza'ir al-Jawi* (Kepulauan Jawa). Nama
Latin untuk kemenyan adalah *benzoe*, berasal dari bahasa Arab *luban
jawi*(kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan
dari
batang pohon *Styrax sumatrana* yang dahulu hanya tumbuh di Sumatra.

Sampai hari ini jemaah kita masih sering dipanggil "Jawa" oleh orang
Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun. "Samathrah, Sholibis,
Sundah, kulluh
Jawi (Sumatra, Sulawesi, Sunda, semuanya Jawa)" kata seorang pedagang di Pasar Seng, Mekah.

Lalu tibalah zaman kedatangan orang Eropa ke Asia. Bangsa-bangsa Eropa yang
pertama kali datang itu beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab,
Persia, India, dan Cina. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara
Persia dan Cina semuanya adalah "Hindia". Semenanjung Asia Selatan mereka
sebut "Hindia Muka" dan daratan Asia Tenggara dinamai "Hindia Belakang".
Sedangkan tanah air kita memperoleh nama "Kepulauan Hindia" (*Indische
Archipel, Indian Archipelago, l'Archipel Indien*) atau "Hindia Timur" *(Oost
Indie, East Indies, Indes Orientales)* . Nama lain yang juga dipakai adalah
"Kepulauan Melayu" (*Maleische Archipel, Malay Archipelago, l'Archipel
Malais*).

Ketika tanah air kita terjajah oleh bangsa Belanda, nama resmi yang
digunakan adalah *Nederlandsch- Indie* (Hindia Belanda), sedangkan
pemerintah
pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah *To-Indo* (Hindia Timur). Eduard Douwes Dekker (1820-1887), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli,
pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air
kita, yaitu *Insulinde*, yang artinya juga "Kepulauan Hindia" (bahasa Latin
*insula* berarti pulau). Tetapi rupanya nama *Insulinde* ini kurang populer.
Bagi orang Bandung, *Insulinde* mungkin cuma dikenal sebagai nama toko buku
yang pernah ada di Jalan Otista.

Pada tahun 1920-an, Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (1879-1950), yang
kita kenal sebagai Dr. Setiabudi (beliau adalah cucu dari adik Multatuli),
memopulerkan suatu nama untuk tanah air kita yang tidak mengandung unsur
kata "India". Nama itu tiada lain adalah Nusantara, suatu istilah yang telah
tenggelam berabad-abad lamanya. Setiabudi mengambil nama itu dari Pararaton,
naskah kuno zaman Majapahit yang ditemukan di Bali pada akhir abad ke-19
lalu diterjemahkan oleh J.L.A. Brandes dan diterbitkan oleh Nicholaas
Johannes Krom pada tahun 1920.

Namun perlu dicatat bahwa pengertian Nusantara yang diusulkan Setiabudi jauh
berbeda dengan pengertian, nusantara zaman Majapahit. Pada masa Majapahit
Nusantara digunakan untuk menyebutkan pulau-pulau di luar Jawa (antara dalam
bahasa Sansekerta artinya luar, seberang) sebagai lawan dari
*Jawadwipa*( Pulau Jawa). Kita tentu pernah mendengar Sumpah Palapa dari
Gajah Mada, *"Lamun huwus kalah nusantara, isun amukti palapa" *(Jika telah
kalah
pulau-pulau seberang, barulah saya menikmati istirahat).

Oleh Dr. Setiabudi kata nusantara zaman Majapahit yang berkonotasi jahiliyah
itu diberi pengertian yang nasionalistis. Dengan mengambil kata Melayu asli
antara,
maka Nusantara kini memiliki arti yang baru yaitu "nusa di antara dua benua
dan dua samudra", sehingga Jawa pun termasuk dalam definisi nusantara yang
modern. Istilah nusantara dari Setiabudi ini dengan cepat menjadi populer
penggunaannya sebagai alternatif dari nama Hindia Belanda.

Sampai hari ini istilah nusantara tetap kita pakai untuk menyebutkan wilayah
tanah air kita dari Sabang sampai Merauke. Tetapi nama resmi bangsa dan
negara kita adalah Indonesia. Kini akan kita telusuri dari mana gerangan
nama yang sukar bagi lidah Melayu ini muncul.

Nama Indonesia


Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, *Journal
of the Indian Archipelago and Eastern Asia* (JIAEA), yang dikelola oleh
James Richardson Logan (1819-1869), orang Skotlandia yang meraih sarjana
hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli
etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (1813-1865),
menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-74, Earl menulis artikel *On
the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian
Nations*. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi
penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (*a
distinctive name*), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan
penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama:
*Indunesia*
atau *Malayunesia* (*nesos* dalam bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis: *... the inhabitants of the Indian Archipelago or
Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians.
*

Earl sendiri menyatakan memilih nama *Malayunesia* (Kepulauan Melayu)
daripada *Indunesia* (Kepulauan Hindia), sebab *Malayunesia* sangat tepat
untuk ras Melayu, sedangkan *Indunesia* bisa juga digunakan untuk Ceylon
(Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Lagi pula, kata Earl, bukankah bahasa
Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini? Dalam tulisannya itu Earl memang
menggunakan istilah *Malayunesia* dan tidak memakai istilah *Indunesia*.

Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan
menulis artikel *The Ethnology of the Indian Archipelago. * Pada awal
tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah
air kita, sebab istilah "Indian Archipelago" terlalu panjang dan
membingungkan.
Logan memungut nama *Indunesia* yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.

Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada
halaman 254 dalam tulisan Logan: *Mr. Earl suggests the ethnographical term
Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely
geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the
Indian Islands or the Indian Archipelago. *

Ketika mengusulkan nama "Indonesia" agaknya Logan tidak menyadari bahwa di
kemudian hari nama itu akan menjadi nama bangsa dan negara yang jumlah
penduduknya peringkat keempat terbesar di muka bumi!
Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama "Indonesia" dalam
tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di
kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Pada tahun 1884 guru
besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905)
menerbitkan buku *Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel*
sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke
tanah air kita tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang
memopulerkan istilah "Indonesia" di kalangan sarjana Belanda, sehingga
sempat timbul
anggapan bahwa istilah "Indonesia" itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam *Encyclopedie van
Nederlandsch- Indie*tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah
"Indonesia" itu dari tulisan-tulisan Logan.

Putra ibu pertiwi yang mula-mula menggunakan istilah "Indonesia" adalah
Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika di buang ke negeri Belanda
tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama *Indonesische
Pers-bureau. *


Makna politis


Pada dasawarsa 1920-an, nama "Indonesia" yang merupakan istilah ilmiah dalam
etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan
kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama "Indonesia" akhirnya memiliki
makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan!
Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian
kata ciptaan Logan itu.
Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa *Handels
Hoogeschool* (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan
mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama
*Indische Vereeniging* ) berubah nama menjadi *Indonesische Vereeniging*
atau
Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi
Indonesia Merdeka.

Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya, "Negara Indonesia Merdeka yang akan
datang (*de toekomstige vrije Indonesische staat*) mustahil disebut "Hindia
Belanda". Juga tidak "Hindia" saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan
dengan India yang asli.

Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (*een politiek
doel*), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa
depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (*Indonesier* ) akan
berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya. "

Sementara itu, di tanah air Dr. Sutomo mendirikan *Indonesische Studie
Club*pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti
nama
menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Lalu pada tahun 1925 *Jong
Islamieten Bond* membentuk kepanduan *Nationaal Indonesische Padvinderij*
(Natipij) . Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan
nama "Indonesia". Akhirnya nama "Indonesia" dinobatkan sebagai nama tanah
air, bangsa dan bahasa kita pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal
28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah Pemuda.

Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota *Volksraad* (Dewan Rakyat; DPR
zaman Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo
Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama
"Indonesia" diresmikan sebagai pengganti nama "Nederlandsch- Indie". Tetapi
Belanda keras kepala sehingga mosi ini ditolak mentah-mentah.

Maka kehendak Allah pun berlaku. Dengan jatuhnya tanah air kita ke tangan
Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama "Hindia Belanda" untuk
selama-lamanya. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, atas berkat rahmat Allah
Yang Mahakuasa, lahirlah Republik Indonesia.

Rabu, 06 April 2011

Ikatan Mahasiswa Hukum Bone

Organisasi Ikatan Mahasiswa Hukum Bone adalah Organisasi Kedaerahan dengan menjiwai Nilai-Nilai Organisasi Gerakan.

PERWUJUDAN KEPASTIAN HUKUM BAGI TANAH RAKYAT PINGGIRAN


Sebagian besar kehidupan manusia bergantung dari tanah, itulah mengapa persoalan tanah dalam kehidupan mempunyai arti yang sangat penting. Tanah dapat dinilai sebagai suatu harta yang mempunyai sifat-sifat permanen dan dapat dicadangkan untuk kehidupan pada masa mendatang.

 Tanah adalah tempat pemukiman dari umat manusia disamping sebagai sumber kehidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui usaha pertanian dan perkebunan. Akhirnya tanah pulalah yang dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi seseorang yang meninggal dunia.
Berdasarkan kenyataan diatas dan semakin pesatnya perkembangan dalam kehidupan masyarakat terutama yang memiliki hubungan langsung dengan tanah, maka dipandang perlu untuk segera mewujudkan kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan tanah yang dikuasai langsung oleh masyarkat.
Seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Jadi sebenarnya pendiri Negara ini telah memberikan pondasi awal untuk memberikan perlindungan terhadap tanah rakyatnya. Penguasaan Negara yang tertuang diatas bukan bermaksud Negara menguasai secara otoriter tapi menguasai dalam arti memberikan peraturan jelas bagi rakyatnya dalam pengelolaan tanah di bangsa ini.
Kepastian hukum terhadap tanah dengan adanya bukti kepemilikan tanah  melalui pendaftaran tanah pertama kali tertuang dalam bentuk peraturan pada tahun 1960 dengan lahirnya Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih akrab terdengar dikalangan hukum sebagai UUPA yang termuat dalam Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentua yang diatur dengan peraturan pemerintah”.
Setahun setelah adanya Undang-undang tersebut, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, pada PP ini telah menjelaskan bahwa surat tanda bukti hak yang didaftar dinamakan sertifikat. Pengertian sertifikat pada Pasal 13 ayat 3 adalah”salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi sat bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria”, namun karena dianggap belum mampu mengakomodir masalah pendaftaran tanah maka diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pada PP pengganti ini pada Pasal 1 Poin 20 mengartikan serfikat sebagai “tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah,hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.
Jadi pada dasarnya Indonesia telah mempunyai peraturan yang sistematik mengenai kepastian hukum untuk tanah warganya. Namun apakah peraturan tersebut telah merata pelaksanaanya bagi warga negaranya, mungkin yang sangat merasakan dampaknya warga yang tinggal di pedesaan?, padahal Undang-Undang dan Peraturan Pemerintahnya telah ada semenjak tahun 1960an.
Baru-baru ini saya telah melakukan penelitian tentang Peranan Surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada Penguasaan tanah pada Masyarakat. Pada penelitian tersebut saya mengambil sampel daerah penelitian di  Kec. Ulaweng Kab. Bone Sulawesi-Selatan, akpada proses penelitian saya menemukan fakta bahwa hanya sekitaran ±20% dari keseluruhan tanah yang memiliki sertifikat hak milik terhadap tanahnya. Itupun hasil wawancara saya dengan salahsatu kepala desa mengatakan bahwa, rata-rata sertifikat  didaerahnya hanya dari Hasil Prona Pemerintah sejak Puluhan tahun silam.
Masyarakat hanya mengandalkan Bukti Pembayaran PBB mereka sebagai Bukti Kepemilikan mereka. Padahal Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 menyebutka bahwa “Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan”.
Bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa yang menjadi pembayar pajak tidak mutlak sebagai pemilik tanah, bisa jadi hanya mengelolah. Jika kembali dikaitkan dengan masyarakat tadi, sangat riskan bagi tanah-tanahnya untuk diklaim oleh orang lain. Pertanyaan kita selanjutnya, mengapa mereka tidak urus saja sertifikat?.
Rata-rata masyarakat yang saya wawancarai mengerti bahwa PBB bukan sebagai Bukti hak milik melainkan hanya sebagai bukti pembayaran pajak. Mereka pun pada dasarnya sangat ingin mengurus sertifikat tapi terkendala masalah ekonomi dan tidak mengerti prosedur pendaftaran tanah.
Disini letak peranan pemerintah sebagai pelayan masyarakat untuk melayani masyarakat dengan memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah rakyat pinggiran yang termajinalkan dari segi penyampain pendapat. Terkadang pemerintah kita yang menganggap dirinya cerdas menganggap rakyat yang terlalu bodoh, padahal jika kita  telisik tujuan pelaksana Negara ini adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Hal tersebut jelas-jelas termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi jika rakyatmu tidak tahu, maka merekalah yang ditugaskan untuk membuat rakyat mengerti dan paham.
Peranan Badan Pertanahan Nasional sebagai badan khusus yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan sertifikat pun sangat diperlukan untuk mensosialisakan prosedur pendaftaran tanah, dengan menjelaskan kepada masyarakat bahwa melakukan pendaftaran tanah itu tidak sesusah yang mereka pikirkan.
KEBERHASILAN SUATU PEMERINTAHAN TERLIHAT DARI BAGAIMANA TINGKAT KESEJAHTERAAN RAKYATNYA

PENULIS, FAUZI SAIN

Menanamkan Nilai Getteng, Lempu, Tettong Riada Tongeng pada Pemimpin di Perayaan Bone Ke- 681


Hari Jadi Bone diperingati tanggal 6 April setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 1990. Penetapan ini diawali dengan kegiatan seminar yang dihadiri oleh Pakar Sejarah dan Budayawan Bone. Tanggal dan Bulan penetapan Hari Jadi Bone diambil berdasarkan Pelantikan Raja Bone ke-16 Lapatau Matanna Tikka pada tanggal 6 April 1696. Masa Pemerintahnnya (1696-1714). Sedangkan penetapan tahunnya berdasarkan sejak Tahun 1330 masa pemerintahan Raja Bone ke-1 yaitu La Ubbi yang digelar Manurungnge Ri Matajang (1330-1358)

Dengan demikian, tahun 2011 Bone memperingati hari jadinya ke-681 yaitu , Tanggal 6 April 2011 yang terhitung sejak La Ubbi To Manurungnge Ri Matajang sebagai Raja Bone ke-1 (1330). Perlu dipahami, bahwa Peringatan Hari Jadi Bone walaupun hitungan tahunnya sejak 1330 namun proses pelaksanaannya baru dimulai tahun 1990.
Perencanaan perayaan tersebut tidak mungkin akan diperingati jika  Bone tidak mempunyai kejayaan pada masa silam. Sejarah mencatat bahwa kerajaan Bone pada masa jayanya merupakan salah satu kerajaan besar di nusantara.
Kerajaan bone pada awalnya didirikan oleh ManurungE Rimatajang, mencapai puncak kejayaaannya pada masa pemerintahan Latenritatta Towapptunru Daeng Serang Datu Mario Riwawo Aru Palakka Malampe Gemmena Petta Torisompa Matinroe ri Bontoala.
Salah satu nilai hidup yang tertanam pada tubuh raja Bone yakni, “getteng, lempu, tettong riada tongeng sehingga Bone meraih kejayaannya dan diagung-agungkan oleh rakyatnya. pemimpin pada sekarang membutuhkan semacam pelajaran dari pemimpin-pemimpin sebelumnya takkala dia menemukan persoalan yang sulit ditemukan solusinya.
Getteng berarti bersikap tegas, merupakan faktor penting pemimpin dalam membina masyarakat karena getteng merupakan cerminan jiwa kemanusiaan yang tinggi jiwa dedikasinya, dan selalu berorientasi kemasa depan dan pembaharuan. Sikap getteng harus dimiliki oleh setiap pemimpin sebagai panutan dalam masyarakat, getteng harus ditanamkan kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari tingkat yang terendah sampai pada tingkat yang tetinggi.
Tettong, artinya konsisten pada pendirian oleh pemimpin. Konsep tettong sebagai salah satu sifat utama yang harus dimiliki Pemimpin, dipahami sebagai kemampuan pemimpin dalam menepati apa yang pernah diungkapkannya, satunya kata dengan perbuatan, yakni ada na gau.
Perkataan pemimpin merupakan pegangan yang akan dijadikan dasar bagi rakyatnya, apabila pemimpin mampu untuk tetap menjaga ada yang pernah dikeluarkannya, maka rakyatnya akan selalu mempercayai setiap kebijakan yang diambilnya, bukan Cuma janji-janji politik saat Pemilukada.
Lempu, artinya jujur. Sikap jujur terhadap sesema mahluk akan menciptakan suatu tatanan kehidupan sosial yang harmonis, karena sifat tersebut bisa membuat masyarakat yang lainnya terpengaruh pada sisfat-sifat yang tidak merusak sistem sosial yang telah tertata rapi dalam lingkungan masyarakat Bone. Lempu juga di sini mengandung empat unsur yakni ; jujur kepada Maha Pencipta, jujur terhadap diri sendiri, jujur tehadap sesama manusia dan jujur tehadap sesama ciptaan yang maha Pencipta.
Tongeng, artinya benar. Diartikan  konsep ini bahwa pemimpin harus benar dalam setiap tindakan utamanya untuk kepentingan rakyatnya, bukan Cuma mementingkan kepentingan segelintir orang.
Namun, bagaimana kondisi Bone pada perayaannya yang ke-681 kini?. Ternyata masih banyak masalah yang belum mampu diselesaikan oleh pemimpin kita, khususnya pada persoalan hukumnya. ada banyak kasus hukum dan kecurigaan proyek yang bermasalah.
Baru-baru ini tentang penunjukan langsung Kepala PDAM Kab. Bone yang ditunjuk langsung oleh Eksekutif tanpa melalui proses scraning pada Legislatif, padahal PDAM diduga pernah mengalami kerugian senilai 1,9 Milyar. Apakah hal tersebut berkaitan dengan kewenangan ataukah malah kesewenangan  seorang pemimpin. Serta bagaimana dengan carut-marut Pupuk di Bone Selatan, jadi jangan heran masyarakat Bone Selatan menuntut pemekaran.
Adapula mengenai kasus Cetak sawah yang saat ini masih dalam proses persidangan yang diduga merugikan Negara sebesar Rp. 600 juta, dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi objek wisata di Tanjung Pallette serta Villa beberapa pejabat, proyek rehabilitasi Masjid Agung Darussalam yang hingga kini belum selesai pengerjaannya telah menghabiskan dana 16 Milyar yang sarat dengan Mark up.
Masih kita  ingat pula kasus pengadaan KTP dan KK pada tahun 2007 yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri, dugaan mengenai pertanggung jawaban dana Hibah PKK senilai Rp. 800 juta dan dugaan pengadaan Bibit sapi di lingkup Dinas Peternakan Kab. Bone yang penyalurannya diduga fiktif beberapa waktu lalu.
Yang menjadi pertanyaan kita selanjutnya, mengapa hal tersebut bisa terjadi, apakah pemimpin kita dan sebagian di jajarannya belum memegang salah satu prinsip pemimpin kita  terdahulu tentang  nilai getteng, lempu, tettong riada tongeng.
Itulah sebabnya nilai-nilai para pendahulu harus ditanamkan, dijaga dan direalisasikan oleh pemimpin kita agar ketika orang berbicara kejayaan Bone bukan cuma zaman dahulu, tapi Bone akan Jaya pada zaman dulu, kini dan nanti. JAYA BONEKU, SEJAHTERA RAKYATKU.

PENULIS, FAUZI SAIN


“Sisi Gelap Media Indonesia terkait Briptu Norman”


Tugas media yang utama adalah memberikan informasi kepada khayalak ramai yang bisa memberikan pembelajaran dibalik penyampaian beritanya. Baru-baru ini kita sempat lagi dikagetkan di Youtube dengan adanya Video Lipsing Anggota Kepolisian Di Gorontalo,yakni Briptu Norman. Secara serentak media-media Indonesia mulai memberitakannya sebagai berita Utama, seakan berlomba-lomba antar media lain agar bisa memberikan pemberitaan yang lebih mendetail. Namun, jika kita perhatikan nasib Briptu Norman. Gara-gara pemberitaan tersebut, saat ini Ia siap-siap menghadapi sidang kode etik Kepolisian karena dianggap menodai citra Kepolisian. Padahal jika diperhatikan, hal tersebut sebenarnya hal yang biasa, “Aparat Juga Manusia”. Pada dasarnya posisi media adalah mengangkat berita biasa menjadi  berita luar biasa, itulah yang saya pelajari beberapa waktu kemarin tapi apakah kita harus mengorbankan nasib seseorang demi berita yang diangkat ke Publik. Penulis, Fauzi sain